![]() |
Gambar : Tom Lembong menerima Abolisi dari Presiden |
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, resmi bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan penghapusan hukuman tersebut tertuang dalam Keppres yang diterbitkan pada 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus impor gula tahun 2015 - 2016 yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Meski demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Setelah keluar dari rutan sekitar pukul 22.00 WIB, Tom didampingi istri dan sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan. Kepada awak media, Tom mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
“Saya sangat menghormati keputusan yang berat ini. Ini bukan hanya pembebasan fisik, tapi pemulihan kehormatan,” ujarnya.
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Beberapa pengamat menyebutnya sebagai langkah politik rekonsiliatif, sementara yang lain mempertanyakan urgensinya. Namun Tom berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting agar sistem hukum Indonesia ke depan tidak mudah dipolitisasi.
Posting Komentar