REDAKSI MERAH, Palangka Raya — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Kota Palangka Raya menilai wacana nasional pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan penyimpangan serius dari semangat reformasi. Sikap tersebut ditegaskan dalam pernyataan resmi PMII pada Senin malam, 19 Januari 2026, di tengah menguatnya dorongan sejumlah elite politik untuk mengevaluasi Pilkada langsung dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik.
Bagi PMII, wacana tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Ia mencerminkan kecenderungan negara untuk menyederhanakan demokrasi menjadi urusan administratif, sekaligus menarik kembali ruang partisipasi politik warga yang dibuka pasca-reformasi. Dalam perspektif PMII, demokrasi tidak semata-mata soal efektivitas pemerintahan, tetapi terutama tentang relasi kuasa antara rakyat dan penguasa.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII secara tegas menolak segala bentuk wacana dan upaya pengembalian Pilkada melalui DPRD karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi partisipatoris. PMII menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan amanat reformasi dan hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari praktik demokrasi elitis dan transaksional yang pernah mengakar sebelum era reformasi.
Ketua Cabang PMII Kota Palangka Raya, Muhammad Nasir, mengatakan bahwa pemindahan hak memilih dari rakyat kepada DPRD tidak dapat dimaknai sebagai penyederhanaan demokrasi, melainkan sebagai pemangkasan hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Menurut dia, kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan prinsip dasar negara yang tidak boleh direduksi oleh kepentingan politik jangka pendek.
“Pilkada langsung adalah koreksi sejarah atas demokrasi semu di masa lalu. Mengembalikannya ke DPRD sama dengan menghidupkan kembali politik elitis yang telah ditolak oleh reformasi,” kata Nasir.
PMII menilai bahwa alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan elite politik menunjukkan kegagalan negara dalam membedakan antara biaya demokrasi dan pemborosan politik. Bagi PMII, mahalnya Pilkada langsung lebih banyak disebabkan oleh lemahnya regulasi pendanaan politik, maraknya politik uang, serta absennya penegakan hukum yang tegas, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung itu sendiri.
Dalam kerangka analisis tersebut, PMII Kota Palangka Raya berpandangan bahwa mengganti mekanisme Pilkada bukanlah solusi struktural, melainkan jalan pintas kebijakan yang justru berpotensi melahirkan masalah baru. Pilkada melalui DPRD, menurut kami, membuka ruang lebih luas bagi politik transaksional, konflik kepentingan, serta penguatan oligarki kekuasaan di tingkat lokal.
Wakil Ketua II Bidang Hubungan Eksternal PC PMII Kota Palangka Raya, Husein Fakhrezi, menyebut bahwa secara politik, Pilkada melalui DPRD akan menggeser orientasi akuntabilitas kekuasaan. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai pemilih, melainkan kepada elite partai dan fraksi di parlemen daerah.
“Perubahan ini akan melemahkan kontrol publik dan mempersempit ruang koreksi masyarakat terhadap kekuasaan. Demokrasi menjadi elitis, tertutup, dan rawan kompromi kepentingan,” ujar Husein.
PMII Kota Palangka Raya juga menilai bahwa secara sosiologis, penghapusan Pilkada langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik warga dan memperdalam jarak antara negara dan masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan melahirkan apatisme politik dan krisis legitimasi pemerintahan daerah.
Dalam pernyataannya, PMII menegaskan bahwa DPRD seharusnya berfungsi sebagai penjaga dan penyalur aspirasi rakyat, bukan mengambil alih mandat politik yang secara sah berada di tangan pemilih. Karena itu, PC PMII Kota Palangka Raya mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk secara terbuka menyatakan sikap menolak Pilkada melalui DPRD dan berpihak pada demokrasi yang berdaulat.
PMII Kota Palangka Raya juga menyatakan bahwa sikap tersebut akan ditindaklanjuti secara konkret. Organisasi ini memastikan bahwa isu penolakan Pilkada melalui DPRD akan disampaikan secara resmi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui audiensi dan dokumen sikap, sekaligus terus dikawal melalui diskursus publik dan advokasi kebijakan.
Di sisi lain, sebagian elite politik nasional menyatakan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD masih sebatas opsi kebijakan. Mereka beralasan evaluasi diperlukan karena Pilkada langsung dinilai mahal dan kerap melahirkan biaya politik tinggi yang berdampak pada kinerja kepala daerah.
Namun, bagi PMII, pendekatan tersebut keliru karena menempatkan demokrasi sebagai beban, bukan sebagai fondasi negara. PMII menilai bahwa solusi atas problem Pilkada seharusnya diarahkan pada pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, transparansi pendanaan politik, serta penegakan hukum yang konsisten.
“Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi kehilangan kepercayaan rakyat jauh lebih mahal bagi masa depan negara,” kata Nasir.

إرسال تعليق