KULIAH UMUM OTORITAS JASA KEUANGAN, TEGASKAN LANGKAH KELOLA UANG YANG BIJAK DAN INVESTASI PASAR SAHAM KEPADA MAHASISWA

 



Palangkaraya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kuliah umum yang ditujukan untuk para Mahasiswa di seluruh Universitas se-kota Palangka Raya, dengan tema Cerdas mengelola keuangan masa depan sejahtera di Aula Jaya Tingang I Kamis (13/6).

Kuliah umum ini diadakan dalam rangka mengedukasi para intelektual muda akan peran dan ranah kerja Otoritas Jasa Keuangan. Agenda ini diisi dengan materi yang dibawakan oleh 4 narasumber, diantaranya Fredrica Widyasari dewi selaku anggota dewan komisioner OJK, Sokhib Nur Prasetyo yang merupakan analis grup literasi dan inklusi keuangan syariah, Stephanus Cahyo adiraja Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia provinsi Kalimantan Tengah dan Marzuki selaku direktur pemasaran dan bisnis PT. BPD Kalteng.

Dalam kegiatan ini para narasumber menyampaikan edukasi mengenai bagaimana langkah pemuda dalam pengelolaan keuangan, edukasi pinjaman online, penggunaan pay later, serta edukasi pasar modal sebagai modal awal dalam melakukan investasi saham.

“Pengelolaan keuangan sangat penting dimiliki semua orang, tidak peduli apa jurusan kalian” kata Fredica Widyasari Dewi dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi acara tersebut.

“jika mau bertransaksi gunakanlah aplikasi yang berizin, yang sudah diawasi oleh OJK” Lanjut Marzuki dalam penyampaian materinya.

Tidak sampai disitu, semua pihak yang hadir dalam agenda ini diberikan ruang untuk berdiskusi, seperti halnya salah satu mahasiswa inisial PA yang mengaku pernah membantu rekannya dalam mendaftar pinjaman online di aplikasi yang ilegal.

PA mengaku bahwa ia pernah membantu rekannya dalam mendaftar pinjaman online dengan total besaran Rp.500.000;-. Dengan edukasi yang telah diberikan, PA dengan tegas menyatakan sikap mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh OJK dalam fungsi 3M yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi.

OJK dibentuk melalui undang-undang no 21 tahun 2011 yang pada 12 tahun berikutnya diperkuat dengan undang-undang no 4 tahun 2023. Dimana kedepan OJK akan mengatur semua yang berhubungan dengan aset dan keuangan, bahkan OJK mengaku sudah mengatur aset Cryptocurency meskipun belum berjalan maksimal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama